Daerah

Perda Derek Di Padang Namun Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya

Dibaca : 514

Padang, Prokabar — Dinas Perhubungan Kota Padang telah menyediakan perda derek untuk menertibkan parkir liar yang ada di sejumlah ruas Kota Padang. Namun hingga saat ini, perda tersebut belum bisa direalisasikan karena perwako masih dalam tahap pembahasan dan belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang.

“Menjelang perwako derek tuntas, kami targetkan tahun ini selesai. Dinas Perhubungan Kota Padang saat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perda derek,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra, Jumat (22/3).

Lanjut ia mengatakan, dalam perwako tersebut nantinya akan ada mekanisme maupun tatacara dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Kendaraan yang kena derek nantinya biaya penderekan ditanggung oleh pemilik kendaraan.  Sementara untuk sanksi tilang terhadap kendaraan yang kena derek tetap akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menegak perda ini,” katanya. 

Selain menunggu perwako rampung, kata Yudi, pihaknya juga masih menunggu mobil derek didatangkan. Ia berharap dengan dilakukannya sosialisasi secara maksimal, maka saat perwako keluar kemudian perda derek mulai diterapkan tidak banyak kendaraan yang terkena.

“Diharapkan tak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan,” ucapnya.

Tambah Yudi, yang mengatur tentang penderekan yakni Perda nomor 4 tahun 2013 tentang lalu lintas, sedangkan yang mengatur tentang pembayaran retribusi derek Perda Nomor 09 tahun 2018. (Ip/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top