Nasional

Narapidana dan Pasien Terancam Tidak Bisa Nyoblos, Ini Sebabnya

Dibaca : 428

Pasaman, Prokabar — Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Pasaman terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam peoses pemilihan serentak April 2019 mendatang. Tidak saja narapidana, pasien yang berada di rumah sakit juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ini sebabnya.

Koordinator Divisi Perencanaan Data Keuangan Umum dan Logistik KPU Pasaman, Taufiq menjelaskan, tahun 2019 tidak ada Tempat Peungutan Suara (TPS) khusus untuk Rutan ataupun rumah sakit.

“Ini berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 bab II pasal 4 ayat II poin B berbunyi, salah satu syarat masyarakat dalam memilih, adminitrasi pemilih harus dibuktikan dengan KTP elektronik yang berdomisili di wilayah pemilihan. Kita sama mngetahui, tidak ada yang menjamin kalau seluruh Napi merupakan masyarakat di Dapil tertentu. Begitu juga dengan pasien,” kata Taufiq.

Meski begitu, Taufiq mengaku untuk perihal ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU pusat. “Jika ada perubahan atau bagaimananya, tentu kita mengikuti aturan yang ada. Sejauh ini, memang belum ada TPS khusus seperti tahun-tahun pemilihan sebelumnya,” tutup Taufiq. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top