Politik

Ribuan Masyarakat Terancam tak Bisa Nyoblos 2019 Mendatang, Ini Sebabnya

Dibaca : 505

Pasaman, Prokabar – Pemilu serentak 2019 sudah di depan mata. Ada kecemasan tersendiri bagi masyarakat serta bakal calon legislatif yang ikut unjuk gigi di tahun depan. Ini sebabnya.

Sebanyak 18.667 orang pemilih di Kabupaten Pasaman terancam tidak bisa memberikan hak suara. Sebab, mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data inilah yang dihimpun usai hasil Coklit KPU Pasaman di seluruh daerah di Pasaman.

“Dari hasil coklit yang kami lakukan melalui petugas Pantarlih beberapa waktu lalu sudah terdata dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasaman dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 193.226 orang. Namun dari jumlah itu, 18.667 orang belum memiliki KTP saat ditemui petugas,” terang Divisi Perencanaan Data, Keuangan, Umum dan Logistik KPU Pasaman, Taufiq, Selasa (17/7).

Dengan kondisi itu, kata Taufiq pemilih itu akan terancam tidak bisa memberikan hak suaranya atau mencoblos jika menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak kunjung mengantongi KTP.

“Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 15-21 Agustus 2018 besok. Saat ini tengah dalam masa perbaikan DPS. Makanya pemilih yang belum mengantongi KTP, harus mengurusnya sebelum penetapan DPT tersebut. Jika setelah penetapan DPT belum juga memiliki KTP, maka pemilih itu akan dicoret dari DPT dan tidak bisa nyoblos. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 19 Ayat 3,” tegas Taufiq. (ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top