Daerah

Dirut Perumda, Baiknya Retribusi Sampah Dikelola Kelompok Swadaya Masyrakat

Dibaca : 5.4K

Padang, Prokabar – Pengelolaan sampah yang sangat baik hingga bisa menghasilkan rupiah dari pengelolaqan tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang ikut hadir dalam kunjungan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Kamis (2/10).

Hendra Pebrizal akui dari banyak tempat pengelolaan sampah yang pernah ia kunjungi bersama Pemko Padang, tempat pengelolaan sampah terpadu yang ada di Kabupaten Banyumas ini merupakan TPST terbaik yang ia pernah lihat.

Dirinya juga akui hal ini perlu ditiru dan dikembangkan oleh Pemerintah Kota Padang agar pengelolaan sampah di ibukota provinsi ini bisa juga terkelola dengan sebaik-baiknya.

Terkait dengan tagihan rekening air terhadap pelanggan, Dirut Perumda AM Padang Hendra Pebrizal menyampaikan bahwa penarikan rekening air di Banyumas tidak lagi dilakukan oleh PDAM setempat melainkan melalui kelompok swadaya masyarakat dimana kelompok swadaya masyarakat tersebut yang turun ke masyarakat untuk menjemput sampah-sampah rumah tangga yang di kemudian dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat tersebut.

Hendra pebrizal menilai hal ini juga perlu diterapkan di Kota Padang yang bisa dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat. Lebih jauh Hendra merinci saat ini pemungutan retribusi sampah yang dilakukan Perumda Air Minum Kota Padang baru sekitar 120 ribu rumah dari 300 ribu rumah.

Hendra akui banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait tagihan retribusi sampah yang digabungkan dengan pembayaran air PDAM.

Hal ini membuat tagihan masyarakat menjadi membengkak, selain itu dirinya mengaku, karyawanya kerap mendapat cercaan dari pelanggan karena ulah penarikan distribusi sampah tersebut, dimana masyarakat mengaku dua kali melakukan pembayaran mulai dari tingkat rumah tangga yang dikumpulkan oleh becak motor, selain itu masyarakat juga dibebankan dengan tagihan setiap pembayaran air PDAM.

Secara lembaga, dirinya berharap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bisa diadopsi di Kota Padang agar Perumda Air Minum Kota Padang tidak lagi dilibatkan dalam penarikan retribusi sampah, tetapi tetap dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat. (fky)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top