Daerah

ASN Jadi Peserta Pilkada 2024 Cukup Surat Pengunduran Diri

Ketua KPU Pasaman, Taufiq. (ist)

Dibaca : 3.1K

Pasaman, Prokabar – Informasi simpang siur perihal salah satu persyaratan bagi TNI, Polri atau ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 akhirnya terjawab. Pada Pilkada 2024 apabila TNI, Polri dan ASN hendak maju jadi Bacalon kepala atau wakil kepala daerah harus menyampaikan bukti tanda terima laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian, surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduruan diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam hal Keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, maka calon menyerahkan; tanda terima atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen disetujui atau tidak disetujui oleh kepala daerah ASN maju sabagai calon peserta pemilu, tidak diatur dalam PKPU Pencalonan.

Lebih lanjut dokumen penetapan pemberhentian sebagai TNI, Polri dan ASN di saat calon ditetapkan sebagai Paslon juga diatur dalam aturan PKPU yang baru. Hal ini dijelaskan Ketua KPU Pasaman, Taufiq dalam menjawab keraguan masyarakat tentang aturan ASN aktif di Pasaman yang ikut ke atas pentas politik Pasaman.

Taufiq menjelaskan, KPU RI telah merilis PKPU terbaru yang merevisi dan mengatur beberapa aturan sebelumnya untuk proses Pemilu. Termasuk juga aturan terbaru tentang keikutsertaan ASN di atas pentas politik. PKPU ini Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakl bupati serta walikota dan walikota.

Dilanjutkan Juli Yusran, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Pilkada Pasaman memang ada informasi ASN yang akan berlaga di atas pentas politik. Selain menyiapkan persyaratan umum, ASN tersebut saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri atau surat pemberhentian sebagai ASN. Jika surat pemberhentian belum dimiliki atau dalam proses, maka ada pula aturannya.
“Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, pada pasal 14 ayat ke-2 huruf r berbunyi menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata Juli Yusran.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top