Daerah

Polres Dharmasraya Bersama Baznas Gelar Khitanan Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Kapolres Dharmasraya bersama Ketua Baznas meninjau langsung pelaksanaan Khitanan Massal

Dibaca : 4.5K

Dharmasraya, Prokabar – Polres Dharmasraya gelar khitanan massal, dalam rangka tahapan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78 tahun 2024, bertempat di Aula Cendekia Nurty Tanya Sudhirajati Mapolres Dharmasraya, Rabu (26/6/24).

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S. I. K., M. H., Waka Polres Kompol Andri Nugroho Syaputro, S. E., S. I. K., M. M., Kabag Ops Kompol Eliswantri, S.H., M. H., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya, Z Lubis, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Dharmasraya, serta para pejabat utama (PJU).

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S. I. K., M. H., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Khitan Massal tersebut, dalam rangka rangkaian kegiatan memperingati HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024. Bahkan pelaksanaan kegiatan, juga didukung oleh BAZNAS Kabupaten Dharmasraya, serta IDI Kabupaten Dharmasraya.

“Adapun peserta Khitan telah mendaftar sampai pelaksana kegiatan sebanyak 30 orang. Terdiri dari anak-anak berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya, dalam kategori kurang mampu.” Terang Kapolres.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak BAZNAS Kabupaten Dharmasraya, serta IDI Kabupaten Dharmasraya, telah mendukung program Khitanan massal dilaksanakan Polres Dharmasraya. Kedepan juga diharapkan kerjasa baik ini, tetap terlaksana. Sehingga dampak positif dari setiap kegiatan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Dharmasraya Z Lubis menyampaikan, Kegiatan khitanan massal merupakan salah satu program Baznas Dharmasraya Sehat. Dilaksanakan setiap tahun secara gratis. Pembayar zakat terbesar diperoleh dari dinas instansi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, serta pihak Polres Dharmasraya.

“Sedikitnya, Zakat disalurkan pihak Polres Dharmasraya melalui Baznas setiap bulan, mencapai senilai Rp20 juta. Sebagaian dana zakat inilah, dipergunakan untuk biaya ditimbulkan dari sunat massal dilaksanakan saat ini.” Terang Z Lubis.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top