Daerah

Polisi Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Lahan di Limapuluh Kota

Dibaca : 442

Limapuluh Kota, Prokabar – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait konflik akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang, yang melaporkan pengrusakan lahan miliknya oleh sejumlah oknum masyarakat.

“Iya, Alhamdulillah terkait pengaduan oleh klien kita yang disampaikan kepada Polres 50 Kota beberapa waktu lalu kini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Vault Vandelant, kuasa hukum Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang, Rabu (8/11) siang.

Ia mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang menjawab sekitar 20 pertanyaan.

“Tadi saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian, klien kita menjawab sekitar 20 pertanyaan. Sebelumnya yang dilaporkan/diadukan klien kita adalah terkait pengrusakan lahan yang melibatkan sejumlah oknum masyarakat,” kata Vault Vandelant.

Sebelumnya, pada Minggu 22 Oktober 2023, telah terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur Nagari Batu Balang. Aksi tersebut dipicu oleh sengketa lahan antara Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya dengan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur.

Persengketaan lahan tersebut bermula dari adanya wakaf lahan Ompongan Godang Jorong Tiga Alur pada tanggal 9 Februari 2012 oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong kepada masyarakat yang diwakili Nurhadmi selaku kepala jorong pada saat itu.

Mengetahui hal tersebut, Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya yang secara de facto merupakan pemilik atas lahan tersebut sebagai harta pusaka tingginya, melaporkan kepada lembaga peradilan adat dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Balang terkait wakaf yang dilakukan H.M. Dt. Basa nan bagonjong atas tanah pusaka miliknya tersebut.

Alhasil, pada tanggal 12 Juni 2023, lembaga peradilan adat dan KAN mengeluarkan keputusan Nomor 020/PANB-BB/VI-2023 yang pada pokoknya menetapkan objek wakaf H.M. Dt. Basa nan bagonjong tersebut sangat lemah dan tidak sah menurut Peradilan Adat dan Kerapatan Adat Nagari Batu Balang yang ditandatangani oleh Ketua Tim Peradilan Adat Batu Balang A.Dt. Sati Nan Panjang Rambuk dan Ketua KAN H.Dt. Majo Kayo Nan panjang.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top