Daerah

Tanah Ulayat di Sumbar Kini Bersertifikat, Resmi dan Terlindungi

Dibaca : 307

Limapuluh Kota, Prokabar – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Penyerahan sertifikat ini merupakan pilot project sertifikasi tanah ulayat di Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, tanah ulayat yang selama ini tidak memiliki kekuatan hukum, kini menjadi resmi dan terlindungi.

“Ini merupakan terobosan yang telah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat adat di Sumatera Barat,” kata Legislator Komisi II DPR-RI, Rezka Oktoberia, yang turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat, Rabu (11/10).

Menurut Rezka, sertifikat HPL ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat atas kepemilikan tanah ulayat mereka.

Dengan demikian, tanah ulayat tidak akan mudah diserobot atau dicaplok oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, sertifikat HPL juga dapat menjadi modal bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi mereka.

Sertifikat HPL dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, berharap dengan diserahkannya sertifikat HPL ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka.

“Kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat di Indonesia,” kata Hadi. (*/rel)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top