Daerah

Untuk Para Bacaleg Jangan Senang Dulu, Nama di DCS Masih Bisa Berubah

Dibaca : 516

Limapuluh Kota, Prokabar – Untuk para bakal calon anggota legislatif yang akan ikut serta dalam pemilihan umum 2024 tampaknya belum sepenuhnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota menyatakan nama-nama yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk calon legislatif masih bisa berubah atau berganti.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi yang menjelaskan bahwa nama masih bisa berubah atau berganti nama dikarenakan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasar putusan pengadilan, serta meninggal dunia maka Daftar Calon Sementara (DCS) masih bisa berubah. Baik nama, nomor urut, jumlah caleg, bahkan terkait kepindahan partai,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bakal caleg dinyatakan telah memenuhi syarat (TMS) tidak bisa diganti partai.

“Bagi yang sudah TMS maka partai politik tidak bisa menggantinya. Yang bisa diganti, mereka yang sudah masuk DCS sebelum ke DCT,” tuturnya.

Menurut dia, merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS.

Penyampaian tersebut mulai 19 Agustus sampai 23 Agustus dan KPU Limapuluh Kota mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa, juga di laman KPU Limapuluh Kota, nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para DCS sampai 28 Agustus tahun 2023,” pungkasnya. (rel) 


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top