Kesehatan

Cegah Stunting, BKKBN dan Komisi IX DPR Gelar Sosialisasi Bagi Warga Jakarta Utara

Sosialisasi cegah stunting kerjasama BKKBN dan Komisi IX DPR di Jakarta Utara

Dibaca : 506

Jakarta, Prokabar – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Komisi IX DPR mengajak warga Jakarta Utara untuk meencegah Stunting sejak dini. Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, belum lama ini

Anggota Komisi IX DPR RI, Dian Istiqomah, S.Kep mengatakan, pihaknya bersama BKKBN akan membangun konsep keluarga yang berkualitas dan penuh dengan perencanaan. Selain itu, pihaknya juga akan fokus menuntaskan persoalan stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita di Indonesia. Menurutnya, semua pihak bisa terlibat dalam upaya penurunan angka stunting.

“Nantinya penurunan angka stunting akan bertahap hingga level bawah. Dimulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecataman, Kelurahan hingga ke RW,” jelas Dian.

FT Istimewa : Kolaborasi BKKBN dan Komisi IX DPR sosialisasi cegah stunting

“Pandemi sangat berdampak pada keluarga Indonesia, baik dampak terhadap ketahanan sosialnya, ketahanan ekonominya, dan ketahanan pangannya. Nah ketahanan pangan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya stunting, supaya gizi anak tetap terjaga,” Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si selaku Anggota Komisi IX DPR RI

Lebih lanjut dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk berkolaborasi bersama-sama mewujudkan keluarga yang berkualitas. Nantinya, keluarga Indonesia akan mampu bersaing dengan negara-negara lain, jika memiliki SDM yang berkualitas.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dr. Faharuddin, SST., M.Si, Direktur Analisis Dampak Kependudukan BKKBN RI, menjelaskan bahwa Keluarga berencana mempunyai peran penting dalam peningkatan kualitas SDM.

“Program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana berfokus pada mencegah kematian ibu dan bayi dan menghindari menikah terlalu muda. Yaitu ibu hamil pertama usia kurang dari 20 tahun, terlalu tua yaitu ibu hamil pertama pada usia ≥ 35 tahun, terlalu dekat jarak kehamilan yaitu jarak antara kehamilan pertama dengan berikutnya kurang dari 2 tahun, dan terlalu banyak anak yaitu ibu pernah hamil dan melahirkan hidup lebih dari 2 kali,” bebernya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top