Peristiwa

BPK RI Sumbar Temukan Rp4,8 Miliar Spj Fiktif Anggota DPRD Pasaman

Salah seorang warga berada di gedung baru DPRD Pasaman sebelum gedung itu resmi dipakai seperti saat ini. (ist)

Dibaca : 1.2K

Pasaman, Prokabar – Realisasi anggaran di DPRD Pasaman tahun 2022 terjadi temuan fiktif. Ini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumbar. Jumlahnya fantastis. Rp4,8 miliar.

Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman membenarkan hasil temuan di tubuh DPRD Pasaman ini. Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diterima Bupati Pasaman Benny Utama dan Ketua DPRD Pasaman, Bustomi. LHP ini diterima 17 Mei lalu.

“Benar, jumlah temuan ini sekitar Rp4,8 miliar. Rata-rata Spj yang fiktif baik itu perjalanan dinas dan lainnya,” kata Amdarisman, di ruangannya Senin (5/6).

Temuan miliaran rupiah ini bersumber dari seluruh anggaran anggota dewan. “Anggota dewan kita berapa, 35 orang. Ya temuan itu dari ke 35 orangnya. Kalau untuk temuan sekretariat (ASN yang bertugas di sekretariat DPRD Pasaman sedikit). Secara global temuan di dinas-dinas se Pasaman hingga sekretariat yang ada di DPRD Pasaman itu sekitar Rp600 juta,” jelas Amdarisman.

Diakuinya, dari LHP yang dilimpahkan ke daerah oleh BPK ini, anggota dewan wajib memgembalikan temuan ini dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Diterima tanggal 17 Mei kemarin. Berarti 17 Juli harus dikembalikan temuan ini,” kata Amdarisman.

Jika tidak dikembalikan secara utuh dan dalam waktu yang ditentukan otomatis Aparat Penegak Hukum (APH) bakal menindak anggota dewan ke jalur hukum.

“Itu sifatnya otomatis. Setelah 60 hari si anggota dewan baru melunasi temuan ini, ia bakal tetap dijerat hukum. Harapan kami tentu ini bisa dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai waktunya. Sebab, bila tidak dikembalikan jatuhnya ya merugikan keuangan negara,” pungkas Amdarisman. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top