Kriminal

Gunakan Sabu, WI Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dibaca : 324

Dharmasraya, Prokabar – Wl, 29 th, warga Jorong Tanah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya..

Pasalnya, sosok pria bekerja sebagai wiraswasta itu, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dipimpin langsung oleh Kasat IPTU Ruswardi, sekira pukul 19.00 Wib saat berada di Jorong Tanah Jaya, Kenagarian Koto Gadang Senin (27/3/23).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansya, S. I. K., melalui IPTU Ruswardi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka sekaligus dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku, telah ditemukan beberapa barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah plastik klip bening berisikan 6 paket kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale

Keberhasilan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Sesuai laporan disampaika warga kepada pihak Kepolisian, tanpa pikir panjang, Kasatresnarkoba bersama anggota langsung berangkat ke TKP. Setiba di lokasi, langsung menangkap dan mengamankan seorang pria diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah Jorong Ranah jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Saat penangkapan dan penggeledahan pelaku, disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda dan masyarakat setempat, atas nama Jamaludin dan Nofi Erizon.

Untuk saat ini, pelaku dan BB diamankan di. Mapolres Dharmasraya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 Tentang NARKOTIKA.(fatafza)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top