Daerah

Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan, Polda Sumbar Panggil Lima Personel Polres Pasaman

Ilustrasi korban salah tangkap

Dibaca : 762

Pasaman, Prokabar – Kasus diduga salah tangkap dan dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum Polres Pasaman ditangani serius Polda Sumbar.

Meski di sisi lain, laporan ini dibantah oleh Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza dan Kasatreskrim Pores Pasaman, AKP Roni AZ.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada awak media menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polres Pasaman tersebut telah dilakukan penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Benar, ada laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman. Proses penanganan laporan ini sudah kami lakukan. Sudah kami panggil lima orang anggota personel Polres Pasaman,” kata Kombes Pol Dwi.

Diakuinya, dalam perkembangan perkembangan kasus ini, pihak Polda telah melengkapi administrasi lidik dan meminta keterangan pelapor atau korban.

Bahkan juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak dua kali.

Ia menjelaskan terkait kasus tersebut Ditreskrimum Polda Sumbar masih mengalami kendala yaitu saksi yang diajukan pelapor belum memenuhi undangan/klarifikasi.

“Rencana tindak lanjut Ditreskrimum akan mengundang dalam giat klarifikasi saksi-saksi lain, selanjutnya mendapatkan rekam medik korban dan juga akan menggelar perkara untuk tentukan peristiwa itu masuk pidana atau bukan. Dengan begitu jelas apakah kasus tersebut bisa lanjut atau tidaknya,” tegas Dwi.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Profesor Elwi Danil dari Unand mengatakan, polisi memang memiliki kewenangan melakukan berbagai tindakan hukum di antaranya adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Tapi dalam penangkapan itu penyidik harus benar-benar memperhatikan aturan hukum yang berlaku dalam KUHP.

Artinya dia (polisi, red) tidak boleh melakukan penangkapan itu secara sembrono bahkan KUHP menunjukkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

Yang pertama harus ada surat perintah penangkapan itu disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada keluarganya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top