Kriminal

Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Sindikat Pengedar Sabu, Seorang Terancam Seumur Hidup

Dibaca : 635

Agam, Prokabar – Satresnarkoba Polres Agam, berhasil meringkus tiga orang pelaku dari sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Senin (1/8/22) malam.

Salah seorang sindikat tersebut, terancam hukuman seumur hidup karena memiliki sabu dalam jumlah banyak.

“Ketiga pelaku adalag BS (38), DS (34) warga Manggopoh dan RN (22) warga Kampung Tangah. Ds terancam hukuman seumur hidup karena memiliki sabu seberat 9,72 gram,” ungkap Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah.

Dijelaskan, ketiga pelaku tersebut diamankan saat tengah menggelar pesta sabu di sebuah bengkel milik RN di Pandakian Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar, satu alat isap dan timbangan digital. Pengembangan, ditemukan dua paket serta uang tunai Rp 1 juta lebih diduga kuat dari hasil penjualan sabu di rumah DS di Manggopoh,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Makopolres Agam guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BS dan RN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan, DS dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ulasnya. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top