Daerah

Ketuk Palu. RTRW Tanah Datar Disahkan

Dibaca : 502

Tanah Datar, Prokabar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memutuskan secara bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 – 2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Ranperda menjadi Perda dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Jumat (24/6).

Sebelum pengambilan keputusan, sidang paripurna sempat diskor selama 5 menit untuk dilakukannya rapat terbatas antara pimpinan fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar. Akhirnya, keputusan sidang diambil berdasarkan  musayawarah mufakat antar pimpinan fraksi, dimana seluruh fraksi menyetujui Ranperda RTRW untuk dijadikan Perda.

Umumnya, catatan yang disampaikan fraksi, pemerintah daerah mesti melakukan percepatan dan meninjau kembali batas wilayah kabupaten Tanah Datar dengan beberapa kabupaten lain, seperti Agam, Solok, dan 50 kota, dan Kampar Riau.

Usai sidang, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar menyebut jika penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda memberikan keuntungan untuk pembangunan dan pengembangan Tanah Datar dan Kota Batusangkar kedepan.

” kini pembangunan dan pengembangan kota batusangkar terkendala oleh persoalan RTRW, kita tidak bisa membangun karena terkait dengan status lahan,” ungkap Anton saat ditemui usai sidang.

Begitu juga dengan investasi serta pengembangan pariwisata di Luhak Nan Tuo. Dimana selama ini juga terkendala RTRW.

” Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Tanah Datar kita terkendala, itu karena RTRW. Pusat meminta persetujuan RTRW. Seluruh proyek proyek yang kita ajukan proposal pembangunannya ke pusat, yang diminta pertama itu RTRW. Jadi kalau RTRW ini tidak ada, kita tidak bisa apa apa,” ujar Anton.

Ia melanjutkan, untuk pengembangan pariwisata kita memiliki banyak lahan basah berkelanjutan. Selain itu, ada beberapa daerah di kabupaten kita ada menyumbangkan produk tambang berupa galian yang menjadi sumber material pembangunan di Tanah Datar selama ini.

” itu (lahan tambang) belum bisa dikeluarkan perizinannya karena belum kawasan pertambangan. Batang Sinamar, Batang Selo, dan lainnya,” lanjutnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top