Daerah

Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan


“Bukti nyata hasil musyawarah dan mufakat yang sempat hilang dan kembali lagi”

Dibaca : 1.3K

Tanah Datar, Prokabar- Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice itu, karena korban dan tersangka telah berdamai.

Kajari Tanah Datar, Hardijono Sidayat menerangkan jika syarat dari restorative justice ini salah satunya tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau pidana.

Selain itu, ancaman pidana terhadap tersangka pun harus dibawah 5 tahun dan tersangka juga telah melakukan perdamaian dengan korbannya tanpa syarat.

” tersangka ini juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Hardijono Sidayat yang saat itu didampingi Kasi Intel Rifki Riza, dan Kasi Pidum Riky Alhamra, serta Andriyani.

Dalam perkara yang melibatkan 2 tersangka yang merupakan kakak beradik ini, lanjut Hardijono Sidayat, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korbannya.

” kedepannya lagi, jika terjadi suatu tindak pidana tentu kita melihat juga ada beberapa syarat syarat yang harus tepenuhi dalam Perja nomor 15 tahun 2020. Kalau memenuhi Perja itu, tentu Kejaksaan akan berusaha untuk memfasilitator agar pihak pihak, baik keluarga tersangka maupun korban untuk bisa berdamai. Sehingga proses penyelesaian tidak perlu sampai ke persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KAN Nagari Limo Kaum, Yusmar Latif dt. Majo Lelo yang saat itu turut mendampingi penyelesaian kasus ini mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah menyelesaikan permasalahan anak kemenakannya melalui Restorative Justice.

” ini (Restorative Justice) telah sesuai dengan akar hukum adat Minangkabau yang berasal dari musyawarah mufakat,” ungkap Yusmar Latif dt. Majo Lelo.

Restorative Justice menurutnya lagi, merupakan bukti nyata dari hasil musyawarah dan mufakat yang telah sempat hilang dan kini kembali lagi.

“Harapan kami kedepan sebagai tokoh masyarakat, lebih banyak lagi masalah masalah di nagari yang bisa  diselesaikan secara Restorative Justice mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun didalam peradilan. InsyaAllah, kami sangat mendorong sepenuhnya langkah langkah yang telah dilakukan Kejaksaan,” tutupnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top