Daerah

924 Surat Suara Dimusnahkan KPU Tanah Datar

Dibaca : 167

Tanah Datar, Prokabar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanah Datar memusnahkan hampir seribu surat suara.

Pemusnahan dilakukan pasca terdistribusinya seluruh surat suara ke 14 kecamatan di kabupaten tersebut, Senin Sore (13/2/24).

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan diantaranya Surat Suara DPRD kabupaten sebanyak 582 surat suara, DPRD provinsi sebanyak 78 surat suara, DPD RI sebanyak 34 surat suara, DPR RI sebanyak 230 surat suara, dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden sebanyak 41 surat suara.

” total yang kita musnahkan ini ada sekitar 924 surat suara yang dinyatakan rusak dan berlebih,” kata ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika

ketua KPU mengaku, surat suara tersebut dinyatakan rusak seperti warna buram, adanya percikan tinta dan sobek. Selain itu, surat suara juga dinyatakan berlebih dari jumlah DPT di kabupaten tersebut.

Dicky pun menjamin seluruh surat suara yang telah didistribusikan ke 1228 TPS di Tanah Datar telah sesuai dengan jumlah pemilih pada pemilu 2024.

“selain itu juga terdapat surat suara pemungutan ulang atau PSU sebagai bentuk antisipasi dari hal hal yang tidak diinginkan nantinya,” tutupnya. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top