Daerah

Bawa 52 Paket Ganja, Warga Palembang ini Terancam Hukuman Mati

Dibaca : 675

Pasaman, Prokabar — Kasus kepemilikan ganja oleh T (51) warga warga Kerta Pati Gang Aman RT / 05 Lk 4 No. 109, Kecamatan Kerta Pati Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan terus dikembangkan. Pelaku terancam hukuman mati.

Kasatreskrim Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menjelaskan, atas kepemilikan 52 paket besar ganja, pelaku melanggar pidana pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun dan bahkan bisa ancaman mati.

“Pasal ini kami terapkan setelah hasil pemeriksaan pelaku,” kata Iptu Syafri.

Sebelumnya, penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi ada peredaran ganja dari Provinsi Sumatera Utara dan melintas di Pasaman. Polisi pun melakukan pengintaian.

Saat mengintai, melintas pelaku yang dicurigai dengan mengendarai mobil toyota avanza warna putih. Dua kali dihadang, mobil tak mau berhenti.

Sewaktu dikejar sampai di rumah makan Roda Baru, mobil berputar arah lagi ke arah Lubuk Sikaping dan di daerah Ujung Rajo Kecamatan Bonjol mobil ini berhasil dihentikan.

Saat dihentikan, keluar tersangka T, seolah tak bersalah. Ketika didesak polisi, T baru mengaku membawa ganja. Ganja ini sudah diturunkan saat ia putar balik di daerah rumah makan Roda Baru.

Saat diamankan, satu orang pelaku berhasil kabur. Kini pihak kepolisian sudah mengamankan T dan identitas rekannya yang kabur. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top