Daerah

62 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Dapat Remisi HUT RI

Dibaca : 901

Pasaman, Prokabar – Puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke-76 tahun dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dari jumlah 70 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi yakni satu bulan sampai dengan enam bulan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, hanya 62 warga binaan yang mendapatkan remisu dan baru keluar Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal di Lubuk Sikaping mengatakan sekitar delapan orang warga binaan lagi yang belum turun Surat Keputusan (SK) biasanya kemungkinan menyusul sekitar seminggu atau sebulan lagi.

Ia menjelaskan adapun Surat Keputusan (SK) itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS 880.PK.01.05.06 tahun 2021.

Sebelumnya pengusulan 70 orang warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat tersebut sesuai persyaratan sudah diseleksi dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) karena warga binaan itu tidak ada melanggar aturan selama pidana.

70 warga binaan itu seluruh kasus pidana umum selebihnya warga binaan tersebut termasuk PP No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Ia menambahkan dalam perayaan hari HUT RI ke-76 tahun, Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping menggelar lomba olahraga antar narapidana berupa lomba futsal, tenis meja dan lainnya.

Selain itu ada lomba PBB indah dilatih oleh anggota Kodim 0305 Pasaman bagi warga binaan yanga nantinya akan mengikuti pertandingan di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumbar oleh seluruh Lapas se Sumbar.

Pantauan di lapangan Bupati Pasaman, Benny Utama didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Nofrizal menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada dua orang warga binaan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top