Daerah

6 Surat yang Menjadi Kendala Dihadapi Caleg Di Padang Pariaman

Dibaca : 476

Padang Pariaman, Prokabar – Kabupaten Padang Pariaman terdapat 40 kursi yang diperebutkan calon legislatif (caleg) untuk menjadi anggota DPRD. Sedangkan kalkulasi minimal 1 partai yang mengusung calonnya sebanyak 40 orang. Bila ditotalkan maksimal ada 640 orang yang akan ikut berkompetisi pada Pemilihan Calon Legislatif di Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut Ketua KPU Padang Pariaman, Zulnaldi kepada Prokabar.com, di kantornya Parit Malintang, Kamis (12/7), setiap Daerah Pilihan atau Dapil minimal 10 orang calon. Sedangkan di Padang Pariaman terdapat 4 Dapil. Selain itu, setiap partai juga mewajibkan adanya minimal 30 persen perwakilan perempuan.

Hingga saat ini, lanjutnya masih belum ada juga partai beserta calonnya mendaftar. Dimungkinkan adanya kendala pengurusan dari beberapa syarat diajukan menjadi caleg. “Harusnya partai pengusung sudah menyiapkan calonya untuk mengurus syarat-syarat pencalonan sebelum ditetapkan jadwal pembukaan. Mestinya seperti legalisir ijazah tidak lagi menjadi masalah,” kata Ketua KPU tersebut.

Selain itu, Komisioner KPU Padang Pariaman, Ory Sativa Sya’ban menerangkan ada 6 surat persyaratan yang memang agak lama dan sering menjadi kendala dari para caleg tersebut. Seperti pengurusan SKCK di Kepolisian, Surat Bebas Tidak ada Pernah dihukum selama 5 tahun, Surat Keterangan sehat (rohani, jasmani dan narkoba) di RSUD, dan Surat terdaftar di DPS (Daftar Pemilih Sementara)di PPS Nagari Masing-masing.

“Kebanyakan para calon yang mendaftar yang konsultasi sering mengalami 6 kendala di seperti pengurusan surat keterangan sehat seperti sehat jasmani, rohani (psikologi) dan bebas narkoba. Pengurusan SKCK, Surat Bebas Tidak pernah dihukum, serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) di PPS nagari yang bersangkutan,” tutup Ory. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top