Daerah

20 Paket Ganja Diamankan dari Tangan Pengedar dan Pemakai

Dibaca : 291

Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Pengungkapan dilakukan di 2 lokasi yang berbeda di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin dan jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum.

Lokasi pertama, petugas mengamankan DS (25) di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin, dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Ganja kering.

” Barang bukti kita temukan dari pelaku di dalam saku celananya,” tulis Kasat.

Berdasarkan nyanyian pelaku, kemudian didapati dua nama pelaku lain FM (29) dan RF (23). Keduanya diamankan di jorong Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum dengan barang bukti 18 paket Narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Operasi Antik yg digelar Polda Sumbar dan Polres jajaran untuk menekan peredaran Narkoba dengan sasaran pelaku, pengguna dan pengedar.

” dari dua orang pengedar dan satu orang pengguna ini kita menyita dengan barang bukti sebanyak 20 paket dengan rincian 18 paket disita dari pengedar dan 2 paket dari pengguna. Selain itu juga diamankan barang bukti lain, seperti handphone dan uang tunai,” lanjut Kasat Narkoba.

Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dalam proses hukum selanjutnya.

” Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar juga akan melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya,” tambahnya.

Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dgn pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top