Daerah

180 Pelaku Usaha di Lubuk Lintah Telah Disosialisasikan Soal PPKM Di Padang

Dibaca : 386

Padang, Prokabar – Aparatur kelurahan Lubuk Lintah kembali mensosialisasikan edaran Walikota Padang seputar PPKM  kepada 60 Pelaku UMKM di sepanjang jalan M Yunus, yang membentang dari Simpang Tiga Kalawi hingga ke Jembatan depan SMKN 1 Sumbar, Jumat (9/7).

Kegiatan ini melanjutkan sosialisasi PPKM atau Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, melalui edaran walikota, yang diberikan kepada 120 pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sepanjang Jalan Alai Bypass Kampung Kalawi, Rabu (8/7) lalu.

Aturan penting yang dijelaskan adalah seputar, protokol kesehatan ketat yang harus diterapkan dalam jual beli. Baik pembeli atau pun penjual, diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Selain itu aturan pembeli hanya bisa makan minum di tempat paling lambat pukul lima sore dengan kapasitas hanya 25 persen dari jumlah kursi, dan lebih dari jam tersebut hingga jam 8 malam, hanya diperbolehkan pembelian dengan cara dibungkus atau tidak makan ditempat.

Meski banyak pertanyaan dari pelaku UMKM terutama usaha kuliner, namun sebagian besar akhirnya mengerti dan akan menerapkan aturan yang ada.

“Sosialisasi kami lakukan agar mereka mengetahui Edaran Walikota Padang Hendri Septa seputar pemberlakuan PPKM ini. Karena pada dasarnya kami tidak ingin mereka diamankan, dan berujung hukuman denda atau pun sanksi kurungan sebagaimana Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomer 6 Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 dan juga Perda Kota Padang tentang AKB nomer 1 tahun 202,”sebut Yudi Asril Lurah Lubuk Lintah.

Tersisa 5 hingga 10 pelaku usaha yang akan diberikan edaran pada sabtu ini, meski secara lisan sudah disampaikan.

Sebelumnya pada hari pertama, sebanyak 25 pelaku usaha dan juga pelanggar prokes telah ditindak oleh tim Satgas Covid-19 Kota Padang.

Dari 25 pelaku usaha dan pelanggar protokol kesehatan, tiga pelaku usaha didenda 500 ribu rupiah, karena melanggar aturan jam buka hingga pukul 17.00 atau lima sore.

Sementara pada jumat sore, Pemerintah Pusat telah menetapkan tiga kota di Provinsi Sumatera Barat dengan status PPKM darurat.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top